Wednesday, June 2, 2010

Polri Curigai XL dan Indocement, Pasien Gayus

Jadi apa yang news benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang news - info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberi tahu Anda.
VIVAnews - Tim independen Mabes Polri mensinyalir duit dalam rekening tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang pajak, Gayus Tambunan diduga berasal dari beberapa perusahaan wajib pajak yang ditangani oleh Gayus.

Terkait hal itu, Polri telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang berasal dari perusahaan dan petugas pajak.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik mengenai news. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Tim Mabes Polri yang bertugas mengusut kasus Gayus ini, ketika bertemu dengan Panitia Kerja Penegakan Hukum DPR mengeluarkan data empat perusahaan yang ditangani Gayus itu. Keempat perusahaan itu adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk (kini PT XL Axiata Tbk), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.

Dalam dokumen itu, Tim Independen telah memanggil tiga orang dari PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Sementara itu, Polri juga telah memanggil tiga Petugas Pajak, dua Petugas Keberatan, dan dua pejabat Ditjen Pajak yang menangani PT SAT itu.

Sementara itu, terkait PT Excelcomindo, PT Indocement, PT Dowell Anadrill Schlumberger, Tim Independen telah memanggil 2 orang dari masing-masing perusahaan, tiga Petugas Banding, seorang Kasi PPh, dan saksi-saksi dari Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Gayus Tambunan dicurigai karena memiliki rekening tambun Rp 28 miliar. Rekening sebesar itu dinilai tidak layak karena Gayus adalah seorang pegawai pajak dengan golongan IIIA yang bergaji Rp 9-12 juta. (art)

¢ VIVAnews
Tidak ada salahnya untuk menjadi baik dengan teknologi informasi pada news. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini untuk artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di daerah dari news.

No comments:

Post a Comment