Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan. Gayus dinyatakan sebagai tersangka kasus suap yang memberikan sejumlah uang kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan delapan penjaga penjara. Dengan demikian, terdakwa kasus mafia pajak ini dapat pelesiran ke Bali, 5 November silam. Menurut pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono, setelah menerima SPDP Gayus, ia meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus menunjuk jaksa penelitinya. "Kemudian mengikuti perkembangan dan segera mengambil langkah-langkah seperlunya supaya perkara segera tuntas," kata Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (19/11). Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.
Darmono pun mengamini keinginan Kepala Polri Jenderal Pol. Timur Pradopo yang menjanjikan 10 hari menyelesaikan pemberkasan kasus ini, "Ya itu lebih cepat lebih bagus," ujar Darmono. Sementara, lima SPDP dengan tersangka petugas rutan dikeluarkan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 15 November silam. Atas nama Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto dan delapan anggotanya. Yakni, Jungjungan Forters Purba, Susilo, Datuk Arindika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan, Edy Sukranto, Budi Hariyanto, dan Angoco Duto [baca: Berkas Mantan Kepala Rutan Brimob Siap Dilimpahkan].(ANS)
Darmono pun mengamini keinginan Kepala Polri Jenderal Pol. Timur Pradopo yang menjanjikan 10 hari menyelesaikan pemberkasan kasus ini, "Ya itu lebih cepat lebih bagus," ujar Darmono. Sementara, lima SPDP dengan tersangka petugas rutan dikeluarkan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 15 November silam. Atas nama Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto dan delapan anggotanya. Yakni, Jungjungan Forters Purba, Susilo, Datuk Arindika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan, Edy Sukranto, Budi Hariyanto, dan Angoco Duto [baca: Berkas Mantan Kepala Rutan Brimob Siap Dilimpahkan].(ANS)
No comments:
Post a Comment