Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik bertambah satu orang. Pria berinsial D itu ternyata merupakan jamaah Ahmadiyah. Hal ini dibenarkan Direktur I Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Agung Sabar. "Itu satu, ya D," ujarnya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/2). Apa itu Deden Sujana? "Ya itu," jawabnya. If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole mobil keluarga ideal terbaik indonesia story from informed sources.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi juga telah menetapkan tokoh agama berinisial UJ sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan [baca: Tersangka Kasus Cikeusik Bertambah]. Sedangkan pengikutnya yang berinisial I masih berstatus saksi. "UJ disangkakan karena dugaan menghasut, menyebarkan SMS hasutan kepada massa yang menyerang jemaah Ahmadiyah," jawabnya. Hingga kini Polri telah menetapkan delapan tersangka. Sebelumnya, Polri menahan enam tersangka karena terlibat dalam penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah. Polisi juga menangkap seorang tokoh agama dan pengikutnya di daerah Jawa Barat, karena diduga menjadi penggerak massa.(MEL)
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi juga telah menetapkan tokoh agama berinisial UJ sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan [baca: Tersangka Kasus Cikeusik Bertambah]. Sedangkan pengikutnya yang berinisial I masih berstatus saksi. "UJ disangkakan karena dugaan menghasut, menyebarkan SMS hasutan kepada massa yang menyerang jemaah Ahmadiyah," jawabnya. Hingga kini Polri telah menetapkan delapan tersangka. Sebelumnya, Polri menahan enam tersangka karena terlibat dalam penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah. Polisi juga menangkap seorang tokoh agama dan pengikutnya di daerah Jawa Barat, karena diduga menjadi penggerak massa.(MEL)
No comments:
Post a Comment