Monday, April 12, 2010

Baru Ajukan APBNP, Menkeu Dituding Langgar UU

Jadi apa yang news benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang news - info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberi tahu Anda.
Saya percaya bahwa apa yang telah Anda baca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membereskan segala ketidakpastian yang mungkin tetap.

VIVAnews - Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dituding telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN 2010. Tudingan ini disampaikan Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Budimanta.

Arif mengatakan, pemerintah melanggar pasal 23 undang-undang itu. Dalam pasal 23, telah disepakati bahwa pemerintah boleh mengajukan tambahan anggaran belanja maksimal 2 persen kepada DPR. Namun yang diajukan pemerintah jumlahnya melebihi ketentuan.
 
"Ini dibatasi 2 persen tapi kenapa yang diajukan 5 persen," kata Arif dalam rapat bersama Menteri Keuangan, di DPR, Jakarta, Senin 12 April 2010.
 
Arif kemudian merinci tambahan belanja itu yakni selisih sebesar Rp 57 triliun di mana semula dari Rp 1.047 triliun, kemudian dalam APBN Perubahan diusulkan menjadi Rp 1.104,6 triliun.
 
Arif juga menyoroti tambahan itu membengkak bukan karena dimasukkan program prioritas. Bahkan pemerintah juga dituding tidak bisa menyusun antara program yang diusulkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah diusung Bappenas.
 
Menurut dia, bahwa pembahasan teknis itu penting karena Menkeu dianggap hanya memahami persoalan kebijakan fiskal dan keuangan, sementara sektor riil tidak.
 
"Ini sangat teknis sekali, makanya kami minta Menko Perekonomian besok untuk datang besok," katanya. "Kami tak mau terjebak dalam indikator makro ekonomi."

hadi.suprapto@vivanews.com

¢ VIVAnews
Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang news menjadi hanya satu artikel. Tetapi Anda tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja menambahkan pemahaman Anda tentang news, dan itu menghabiskan waktu dengan baik.

No comments:

Post a Comment