Saturday, April 17, 2010

KPPU Kukuh Kasasi Carrefour ke MA

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang news, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
SURABAYA POST - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap kukuh menunggu hasil proses kasasi yang telah diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk oleh  PT Carrefour Indonesia. Meskipun 40% saham Carrefour telah diakuisisi Para Grup, diyakini tidak akan menggugurkan proses hukum yang telah berjalan.

Saya sendiri belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak Carrefour terkait kabar akuisisi 40% sahamnya oleh Trans Corp. Namun satu hal yang pasti, bahwa yang dipermasalahkan KPPU dalam hal ini adalah perilaku terhadap pasar, bukan subyeknya. Jadi saya pikir proses di MA tidak akan terpengaruh, ujar Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi, saat dihubungi, Sabtu (17/4).

Selain itu, Ahmad menjelaskan bahwa selama ini yang menjadi bahasan KPPU adalah bukan menyangkut PT Carrefour Indonesia secara keseluruhan. Melainkan secara khusus, proses akuisisi yang dilakukan PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk. Jadi jika proses akuisisi yang dilakukan Trans Corp, anak usaha Para Grup, tidak mencakup kepemilikan PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk, maka menurutnya proses kasasi di MA tidak akan terpengaruh.

œYang kita tuntut ke MA kan agar Carrefour mau melepaskan kepemilikannya secara utuh di PT Alfa Retailindo Tbk kepada pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Carrefour. Kalau misalnya yang diakuisisi Trans Corp tersebut tidak meliputi saham Carrefour di Alfa Retailindo, ya jelas proses di MA akan tetap terus berjalan, paparnya.

Dengan proses akuisisi yang telah terlanjur terjadi dan juga proses di MA yang telah berjalan, lanjut Ahmad, saat ini KPPU lebih memilih menunggu perkembangan yang ada dan baru akan menentukan langkah selanjutnya. œKita tunggu saja,  tukasnya.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek dari news, mari kita berpaling pada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Chairul Tandjung, bos Para Grup, telah mengakuisisi 40% senilai Rp 3 triliun saham PT Carrefour Indonesia. Hal ini dianggap banyak pihak akan mengubah pemetaan permasalahan terkait gugatan KPPU terhadap PT Carrefour Indonesia yang telah dituding melakukan pelanggaran terhadap pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) terkait possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam keputusan awalnya lalu melalui keputusan No 09/KPPU-L/2009, KPPU menuntut Carrefour harus melepaskan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk sepenuhnya ke tangan pihak ketiga yang tidak punya afiliasi dengan Carrefour. Selain itu, KPPU mengharuskan Carrefour membayar denda sebesar Rp 25 miliar. Namun putusan itu dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga KPPU mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, sebagai bos baru Carrefour, Chairul Tanjung mengaku akan segera menemui KPPU untuk mencari jalan keluar."Sebagai pemilik baru dari Carrefour, saya akan meminta waktu kepada KPPU untuk bertemu menyampaikan bahwa kondisi Carrefour seperti ini," jelas Chairul Tanjung dalam konferensi pers di Gedung Menara Bank Mega, Jumat (16/4).

Mengenai penutupan gerai Carrefour di beberapa daerah, Chairul memastikan hal itu bukan karena peritel itu melanggar peraturan daerah. Ia memastikan tidak ada satupun yang melanggar. Semua itu adalah masalah-masalah yang akan diselesaikan Carrefour setelah ini.

Dalam kesempatan tersebut, Chairul juga menyatakan niatnya untuk melepas saham Carrefour ke publik alias Initial Public Offering (IPO). Sayangnya, ia belum memastikan kapan waktunya. Niat serupa juga berlaku untuk anak usaha Para Group, Trans TV dan Trans 7. "Sekarang belum, tunggu waktunya. Tapi pasti akan IPO karena kita ingin masyarakat memilikinya," ujar Chairul soal rencana IPO Carrefour.

Laporan: Taufan Sukma

¢ VIVAnews
Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin diuraikan di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment