Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan dihukum tujuh tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gayus dinilai bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta," kata ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Gayus terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindakan sesuai dengan pasal kesatu subsider, kedua primer, ketiga dan keempat, So far, we've uncovered some interesting facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. You may decide that the following information is even more interesting.
Menurut hakim, Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pindana yang menyebabkan negara rugi. Perbuatan Gayus yang menelaah keberatan pembayaran pajak PT Surya Alam Tunggal menyebabkan negera dirugikan sebesar Rp 570 juta. Dalam pertimbangan hakim, Gayus juga dinilai terbukti telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita. Dalam hal ini penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal "Dengan unsur-unsur terpenuhi, maka dakwaan kedua primer terbukti," jelas Albertina. Gayus juga dinilai terbukti menyuap hakim Muhtadi Asnun agar dirinya dibebaskan dari perkara mafia pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, Gayus terbukti membuat surat perjanjian kerjasama pengadaan tanah palsu dengan Andi Kosasih. (MEL)
Menurut hakim, Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pindana yang menyebabkan negara rugi. Perbuatan Gayus yang menelaah keberatan pembayaran pajak PT Surya Alam Tunggal menyebabkan negera dirugikan sebesar Rp 570 juta. Dalam pertimbangan hakim, Gayus juga dinilai terbukti telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita. Dalam hal ini penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal "Dengan unsur-unsur terpenuhi, maka dakwaan kedua primer terbukti," jelas Albertina. Gayus juga dinilai terbukti menyuap hakim Muhtadi Asnun agar dirinya dibebaskan dari perkara mafia pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, Gayus terbukti membuat surat perjanjian kerjasama pengadaan tanah palsu dengan Andi Kosasih. (MEL)
No comments:
Post a Comment