Liputan6.com, Jakarta: Polri tidak pernah melakukan rekayasan untuk kasus Jakasa Cirus Sinaga. Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar. "Polri memastikan tidak ada rekayasa atau dugaan-dugaan saja, pada pokok prinsipnya ada orang yang dipersangkakan," katanya di Jakarta, Jumat (21/1). Seperti diketahui, seusai persidangan Gayus membacakan testimoninya yang menyeret nama Jaksa Cirus Sinaga dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Polri saat ini masih memeriksa Cirus sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) dan kepolisian dinilai lamban dalam menanganinya. "Kita lihat saja nanti prosesnya masih terus berjalan dan belum berhenti proses penyelidikan dan penyidikan yang terkait hal itu," kata Boy Rafli. Most of this information comes straight from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.
Aksi pemalsuan surat rentut itu dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431). Dalam kesaksian di persidangan, Gayus Tambunan menyebutkan bahwa dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut. Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea. (ANT/MLA)
Aksi pemalsuan surat rentut itu dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431). Dalam kesaksian di persidangan, Gayus Tambunan menyebutkan bahwa dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut. Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea. (ANT/MLA)
No comments:
Post a Comment