Thursday, February 18, 2010

6 Perjanjian Jual Beli Gas Ditandatangani

Ketika Anda memikirkan news, apa pendapat Anda tentang pertama? Aspek dari news yang penting, yang penting, dan mana yang dapat Anda ambil atau meninggalkan? Anda menjadi hakim.
VIVAnews - Enam perjanjian jual beli gas dengan volume 75.904 BBTU telah ditandatangani. Jual beli gas ini guna meningkatkan pasokan gas domestik.

Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Budi Indianto mengatakan, perjanjian yang ditandatangani ini terdiri dari tiga head of aggrement (HoA) jual beli gas dan dua amandemen perjanjian jual beli gas.

œDengan penandatanganan ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan gas dalam negeri, kata dia di Jakarta, Jumat. 19 Februari 2010.

Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari news. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.

Budi menjelaskan, enam kontrak jual beli gas tersebut di antaranya HoA antara PT Pertamina EP dengan Pertamina (Persero). Proyek ini total mencapai 65.359 TBTU untuk memenuhi proyek NGL Plant Sumatera Selata.

Kemudian HoA Petrochina International Bermuda Ltd dengan BUMD Kabupaten Sorong  (PT Malamoi Olom Wobok) dengan total volume 1.460 BBTU untuk keperluan listrik di Kabupaten Sorong. HoA antara Kodeco Energy Co Ltd dengan BUMD Pemerintah Kabupaten Gresik (PT Gresik Migas) untuk industri di Kabupaten Gresik.

PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Pelangi Cakrawala Losarang untuk industri di Losarang, Jawa Barat, dengan total volume 6.230 BBTU.

PJBG antara PT Pertamina dengan PT Tossa Sakti untuk industry di Jawa Tengah dengan volume 1.460 BBTU, serta PJBG antara PT Pertamina (Persero) dengan Medco E&P Astaga.com lifestyle on the net untuk peningkatan produksi minyak dengan total volume 1.396 BBTU.

hadi.suprapto@vivanews.com

¢ VIVAnews
Itu terbaru dari news berwenang. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

No comments:

Post a Comment