Liputan6.com, Jakarta: Gayus HP Tambunan dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12) pagi. Dalam sidang perdana, Gayus Tambunan dijerat empat dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, Gayus didakwa melakukan perbuatan korupsi terkait telaah keberatan pembayaran pajak PT Surya Alam Tunggal. Gayus menerima keberatan PT SAT dan mengakibatkan kerugian negara dari potensi pajak sebesar Rp 570 juta. I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.
Pada dakwaan kedua, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dianggap didakwa menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Gayus juga dijerat dakwaan ketiga, yakni menyuap Hakim Muhtadi Asnun agar dirinya dibebaskan dari perkara mafia pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terakhir, ia Gayus didakwa menghalangi proses penyidikan dengan memberi keterangan palsu saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.(YUS)
Pada dakwaan kedua, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dianggap didakwa menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Gayus juga dijerat dakwaan ketiga, yakni menyuap Hakim Muhtadi Asnun agar dirinya dibebaskan dari perkara mafia pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terakhir, ia Gayus didakwa menghalangi proses penyidikan dengan memberi keterangan palsu saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.(YUS)
No comments:
Post a Comment