Saturday, November 28, 2009

Ups! Legislator Ribut Lagi Soal Perppu JPSK

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang news, Anda harus berpikir di luar dasar. Artikel ini membutuhkan informatif melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang news.
VIVAnews - Landasan hukum penyelamatan Bank Century kembali diperdebatkan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam diskusi misteri Bank Century di Warung Daun hari ini, antar anggota DPR yang berbeda pendapat terlihat saling serang.
 
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi MS Simbolon mengaku melihat kebenaran hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century.
 
"Penyelamatan Bank Century tidak berdasar hukum usai tanggal 18 Desember 2008, itu benar. DPR menolak Perppu nomor 4 tahun 2008 (tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan) karena dalam Perppu itu seorang ketua KSSK punya kewenangan di sektor moneter, juga kebijakan tidak bisa dituntut secara hukum," kata Effendi.
 
Poin-poin inilah, katanya, yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat menolak keberadaan Perppu itu digunakan sebagai landasan hukum. Sehingga pada Paripurna  18 Desember 2009, Perppu nomor 4 tahun 2008, gagal disahkan sebagai undang-undang.
 
Perdebatan antara Perppu yang ditolak ini tidak pernah berhenti antara pemerintah dan DPR. DPR menganggap mereka sudah menolaknya, tapi pemerintah beranggapan tidak. Ini terjadi karena surat Ketua DPR kepada Presiden RI menyebut bahwa pemerintah hanya diminta mengajukan Perppu pencabutan (tidak ada kata penolakan). Kejadian inilah yang membuat DPR menganggap penyelamatan Bank Century sebagai tindakan ilegal.
 
Namun Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi mengatakan bahwa penolakan Perppu oleh DPR tidak pernah ada.
 
Qosasi mengatakan dalam surat Ketua DPR disebut pemerintah dipersilakan mengajukan kembali RUU. "Itu jelas bukan ditolak," katanya.
 
Mendengar hal ini Effendi pun menanggapi bahwa secara redaksional memang tidak ditolak, tapi berdasar peraturan yang berlaku jelas ditolak. "Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan, kalau Perppu tidak disetujui, itu maksudnya sama saja dengan ditolak," katanya.
 
Dradjad H Wibowo yang juga mantan anggota DPR periode 2004-2009 membenarkan, memang kata-kata penolakan tersebut tidak ada.
 
"Bahasa terangnya ditolak memang tidak ada, itu saat dibawa ke Paripurna diusulkan voting. Tapi dalam rapat konsultasi pimpinan diperdebatkan, kemudian kalau tidak salah Lukman Hakim Syaifudin, mengusulkan agar tidak ditolak eksplisit, karena berdasarkan UUD 1945, asal tidak disetujui, itu batal atau dicabut. Jadi bahasa memang bukan ditolak," katanya.

Jika Anda tidak memiliki rincian yang akurat mengenai news, maka Anda mungkin bisa membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

BPK dalam auditnya menemukan dana penyertaan modal sementara pemerintah sebesar Rp 2,8 triliun yang tidak sah karena tidak punya landasan hukum. Sebab dana itu dikucurkan setelah 18 Desember. Padahal tanggal itu DPR menolak menyetujui Perppu sebagai undang-undang.

¢ VIVAnews

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang news. Semakin banyak Anda tahu, akan lebih mudah untuk berfokus pada apa yang penting.

No comments:

Post a Comment