Monday, December 14, 2009

Revisi Upah Minimum Berlaku 1 Februari

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang news akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada news.
VIVAnews - Revisi peraturan tentang Upah Minimun Sektoral akan berlaku efektif pada 1 Februari 2010. Upaya penyempurnaan aturan tersebut masuk dalam program 100 hari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan, upaya revisi aturan Upah Minimum Sektoral akan mengakomodir dua kepentingan, yakni pekerja/buruh dan pengusaha.

Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari news. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.

"Dalam perbaikan regulasi (terkait ketenagakerjaan), salah satu yang menonjol yakni soal upah, baik yang dirasa para buruh memberatkan, baik sektoral atau minimum, maupun provinsi atau kabupaten, tapi juga upah yang oleh para pengusaha jadi memberatkan dan dianggap mendorong kehati-hatian investasi," kata Muhaimin di Jakarta, Senin, 14 Desember 2009.

Dalam paparan pencapaian program 100 harinya, Muhaimin menjelaskan, telah dilakukan inventarisasi data upah minimun sektoral untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan lintas sektoral, bersama BPS dan Bappenas.

Selain itu, dalam 30 hari informasi lowongan kerja terbaru setelah dilantik, Muhaimin juga telah melakukan pembahasan dengan Disnakertrans Provinsi seluruh Jawa (kecuali DI Yogyakarta), Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Riau.

hadi.suprapto@vivanews.com

¢ VIVAnews
Mudah-mudahan bagian di atas telah memberikan sumbangan pada pemahaman Anda tentang news. Berbagi pemahaman baru tentang news dengan orang lain. Mereka akan terima kasih untuk itu.

No comments:

Post a Comment