Wednesday, March 16, 2011

Penganiaya TKI Sumiati Bebas dengan Jaminan?

Satu-satunya cara untuk mengikuti terbaru tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah adalah untuk terus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, itu tidak akan memakan waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.

Liputan6.com, Jakarta: Majikan TKI Sumiati korban penganiayaan yang dipenjarasejak Januari silam, seperti diberitakan koran Arab News, yang dikutip BBC, Rabu (16/3), dilaporkan dibebaskan dengan jaminan.

Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada majikan Sumiati atas dakwaan melakukanpenganiayaan November lalu.

"Itu kan kata koran. Sampai hari ini kami sedang mencari tahu soal berita itu dari kemarin. Laywer kita juga sudah mencari tahu kebenaran berita itu.

Pihak kami belum mendapat pemberitahuan resmi tentang pembebasan majikan Sumiati dengan jaminan," tegas Didi Wahyudi.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Selanjutnya Wahyudi menegaskan proses hukum atas majikan Sumiati ini masih berlangsung di pengadilan tingkat pertama.

Ketika hakim menjatuhkan putusan hukumanpenjara 3 tahun terhadap majikan Sumiati Januari lalu, pengacara Sumiatidan KBRI mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, pengacara majikan Sumiati jugamengajukan keberatan atas prosedur yang ditempuh hakim dalam pengambilanputusan sehingga hakim melakukan persidangan kembali untuk mengambilputusan akhir Senin mendatang.

"Jadi semua ini masih dalam proses dan dalam persidangan Senin nanti, kita akan dengar putusan akhir dari hakim," tegas Wahyudi.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment